SURATAl Maidah Ayat 90 menerangkan tentang perintah dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan terlarang. Perlu diketahui, Surat Al Maidah termasuk golongan Madaniyah atau turun di Kota Madinah, meskipun ada beberapa ayat yang turun di Makkah. Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (Perjanjian) karena kata itu terdapat dalam ayat pertama. SURATAl Maidah Ayat 91 menjelaskan tentang bujuk rayu setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian. Surat Al Maidah termasuk golongan Madaniyah dan berisi 120 ayat. Penamaan Surat Al Maidah (Hidangan) lantaran memuat kisah para pengikut setia Nabi Isa Alaihissallam yang meminta kepada Nabi Isa agar Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan untuk mereka hidangan makanan dari langit. TerjemahQ.S. al-Maidah ayat 90-91 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. AyatAl-Quran dan Hadist Tentang Ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah adalah suatu konsep persaudaraan antar umat muslim. Ada beberapa ayat Al-Qiran serta hadist yang memberikan penjelasan mengenai Ukhuwah Islamiyah. Beberapa ayat Al-Quran serta hadist yang menjelaskan tentang Ukhuwah Islamiyah sebagai berikut. 1. Surat Al-Maidah Ayat 48 Artinya Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Surat Al-Ma'idah Ayat 90 GRATIS! SuratAl Maidah Ayat 90 Lengkap Latin dan Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90 Tentang Perintah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat seperti minum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan perbuatan maksiat lainnya. Surat Al Maidah Ayat 90 Arab, Latin dan Terjemahannya X2qdCq. وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَكَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَآ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ Arab-Latin Wallażīna kafarụ wa każżabụ bi`āyātinā ulā`ika aṣ-ḥābul-jaḥīmArtinya Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka. Al-Ma'idah 9 ✵ Al-Ma'idah 11 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangPelajaran Menarik Tentang Surat Al-Ma’idah Ayat 10 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 10 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi pelajaran menarik dari ayat ini. Didapatkan variasi penafsiran dari banyak ahli tafsir mengenai kandungan surat Al-Ma’idah ayat 10, misalnya seperti tertera📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaDan orang-orang yang mengingkari keesaan Allah yang menunjukkan kepada kebenaran yang nyata, dan mendustakan dalil-dalilNya yang dibawa oleh para rasul, mereka itulah para penghuni neraka yang akan berada di sana selamanya📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram10. Sedangkan orang-orang yang ingkar kepada Allah dan mendustakan ayat-ayat-Nya, mereka itu penghuni-penghuni Neraka yang akan masuk ke dalamnya sebagai hukuman atas kekafiran dan pendustaan mereka. Mereka akan menetap di sana sebagaimana seorang sahabat yang selalu setia dengan sahabatnya.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah10. Adapun kesudahan orang-orang kafir yang mendustakan ayat-ayat Allah adalah menuju neraka jahanam sesuai dengan ketetapan yang adil dari Allah, Dia Maha Mengetahui amal perbuatan mereka dan Maha Bijaksana dalam ketetapan dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah10 Adapun orang-orang yang kafir atas adanya Allah juga kafir atas kemahaesaan-Nya, dan mendustakan ayat-ayat yang diturunkan kepada para rasul yang mulia, mereka itu adalah penghuni neraka dan kekal di dalamnya📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam MadinahAdapun orang-orang yang ingkar dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka Jahim📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H10. “Adapun orang-orang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami,” yang menunjukkan kebenaran yang jelas, lalu mereka mendustakannya setelah kebenaran itu terbukti, “maka mereka itu adalah penghuni neraka,” yang selalu tetap di dalamnya, seperti seseorang yang selalu bersama dengan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-Ma’idah ayat 10 Setelah membuktikan hakikat sebenarnya.📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 10Setelah itu, Allah menyatakan pembalasan yang akan ditimpakan kepada orang-orang kafir. Adapun orang-orang yang kafir yang menolak ajakan rasul dan mendustakan ayat-ayat kami yang disampaikan melalui rasul-rasul kami, mereka itulah yang akan menjadi penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya ayat ini sekali lagi mengingatkan orang-orang beriman agar mensyukuri anugerah keselamatan dari gangguan musuh. Wahai orangorang yang beriman! ingatlah nikmat Allah yang dianugerahkan kepadamu, ketika suatu kaum, yakni orang-orang kafir mekah dan orangorang yahudi bani naa'ir, bermaksud hendak menyerangmu dengan tangannya untuk membunuhmu dan para sahabat yang bersamamu dengan cara yang licik, lalu Allah menahan tangan mereka dari kamu sehingga mereka tidak dapat melaksanakan niatnya berbuat jahat kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah pada setiap waktu dan dalam segala keadaan, dan hanya kepada Allah-lah, tidak kepada selain-Nya, hendaknya orang-orang beriman itu bertawakal, menyerahkan segala keputusan kepada Allah yang memutuskan segala sesuatu sesuai ilmu-Nya yang mahaluas dan kekuasaan-Nya yang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Demikianlah beragam penjabaran dari berbagai mufassirin berkaitan makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 10 arab-latin dan artinya, moga-moga membawa faidah untuk kita bersama. Sokonglah kemajuan kami dengan memberikan tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan Konten Sering Dicari Terdapat berbagai halaman yang sering dicari, seperti surat/ayat Al-Ma’un, Yusuf 4, Ali Imran 159, Inna Lillahi, Al-Fil, Al-Fath. Serta At-Tin, Al-Insyirah, Alhamdulillah, Al-Bayyinah, Al-Alaq, Al-Baqarah 183. Al-Ma’unYusuf 4Ali Imran 159Inna LillahiAl-FilAl-FathAt-TinAl-InsyirahAlhamdulillahAl-BayyinahAl-AlaqAl-Baqarah 183 Pencarian al araf 54, arti surat al imran ayat 159, surah mujadalah ayat 11, al baqarah ayat 154, terjemahan surat al kafirun Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Wqk8_1HHQMplBdI-_8cJsAux35xMxg9vkLwRzFmpEoPCB7z5jfcvzA== يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ Arab-Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqāmArtinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa. Al-Ma'idah 94 ✵ Al-Ma'idah 96 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Penting Terkait Surat Al-Ma’idah Ayat 95 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 95 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beberapa kandungan penting dari ayat ini. Tersedia beberapa penafsiran dari kalangan ulama tafsir terhadap makna surat Al-Ma’idah ayat 95, antara lain seperti berikut📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWahai orang-orang yang beriman kepada Allah danrasulNya,serta melaksanakan syariatNya, janganlah kalian membunuh binatang buruan darat, sedangkan kalian tengah berada dalam keadaan ihram dengan haji atau umrah. Atau kalian sedang berada di tanah haram. Dan barangsiapa membunuh jenis apa saja dari binatang buruan darat dengan sengaja, maka dendanya adalah menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan buruan, seperti unta,sapi,dan kambing, setelah ada dua orang adil yang memutuskan perkiraan nilainya dan kemudian menghadiahkannya bagi fakir miskin di tanah haram, atau hendaknya dia membeli makanan yang setara dengan harganya, yang dia hadiahkan bagi kaum fakir miskin di tanah haram, untuk setiap fakir miskin setengah sho, atau sebagi gantinya dia berpuasa dengan hitiungan sehari puasa untuk menganti tiap setengah sha dari makanan yang dihadiahkan. Allah mewajibkan denda ini atas dirinya, agar dengan kewajiban membayar denda yang disebutkan itu, orang yang bersangkuatan akan merasakan akibat dari perbuatannya. Dan orang-orang yang terjerumus dalam satu jenis dari perbuatan tersebut sebelum datang pengharamannya, maka sesungguhnya Allah telah memafkan mereka. Dan barangasiapa kembali melakukan pelanggaran dengan sengaja setelah datangnya ketetapan pengharamannya, sesungguhnya dia telah terancam dengan pembalasan Allah terhadap dirinya. Dan Allah Maha perkasa, Maha kuat lagi kokoh dalam kekuaasaanNya. Dan diantara bukti sifat keperkasaanNya, bahwasannya Dia akan membalas orang-orang yang berbuat maksiat kepadaNya bila Dia menghendaki, tidak ada yang dapat menghalangiNya dari pembalasan tersebut.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram95. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan darat ketika kalian sedang berihram untuk haji atau umrah. Barangsiapa yang membunuh hewan buruan darat itu secara sengaja, ia harus menggantinya dengan hewan ternak yang setara dengannya seperti unta, sapi, atau kambing. Hewan pengganti itu harus diputuskan oleh dua orang muslim yang adil. Hewan pengganti yang telah diputuskan itu harus diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap hewan hadyu. Yaitu harus dikirim ke Makkah dan disembelih di tanah haram. Atau diganti dengan bahan makanan yang senilai dengan hewan itu dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram. Setiap orang mendapatkan setengah ṣā’ sekitar satu setengah kilogram. Atau diganti dengan puasa satu hari untuk tiap-tiap setengah ṣā’ dari bahan makanan. Semua itu ditujukan agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan akibat perbuatannya membunuh hewan buruan tersebut. Allah mengampuni apa yang terjadi di masa lalu terkait pembunuhan hewan buruan di tanah haram dan pembunuhan hewan buruan darat oleh orang yang sedang berihram. Barangsiapa yang mengulanginya setelah ada pengharaman atas hal itu maka Allah akan membalasnya dengan adzab yang pedih. Dan Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa. Salah satu bukti kekuatan-Nya ialah Dia kuasa menghukum siapa saja yang durhaka kepada-Nya jika Dia menghendakinya. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi-Nya.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika sedang melakukan ihram haji, umrah, atau keduanya. Dan jika kalian tidak sedang melakukan ihram maka janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian berada di tanah suci karena Allah telah melarang perburuan hewan dan pengambilan harta temuan yang ada dalam batas-batas wilayah tanah suci sebagai bentuk penghormatan baginya. Barangsiapa yang melanggar larangan dengan membunuh hewan buruan, maka hukumannya adalah mengganti dengan hewan yang serupa -yaitu dengan memperkirakan hewan yang dibunuh itu seperti apa, kemudian menggantinya dengan hewan yang serupa dari hewan yang dapat disembelih, baik itu unta, sapi, atau kambing-. Yang dimaksud dengan keserupaan di sini adalah dari sisi bentuknya, yang ditentukan oleh dua orang yang adil dengan memperkirakan hewan yang dibunuh itu menyerupai hewan ternak apa dari sisi besar dan kecilnya. Dan barangsiapa yang berkewajiban menunaikan hal ini maka wajib baginya menjadikan hewan ini sebagai hadyu yang digiring ke kota Makkah untuk dibagikan sebagai makanan bagi orang-orang miskin yang ada di sana; atau dengan membeli makanan untuk disedekahkan sesuai dengan harga hewan yang harus dibayarkan; atau dengan berpuasa sebagai ganti menyedekahkan makanan, yaitu setiap takaran setengah sha' harus dia ganti dengan sehari puasa. Kemudian Allah menyebutkan sebab hukuman ini, yaitu agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan besarnya perbuatan yang dia lakukan, mengetahui akibat buruknya, dan menyadari bahwa dia telah menodai kehormatan ihram. Allah telah mengampuni perbuatan ini yang dilakukan sebelum pengharamannya; namun Barang siapa yang kembali melanggar larangan ini dengan sengaja, maka Allah akan menghukumnya atas kemaksiatan tersebut. Allah Maha Perkasa dan Maha Kuat untuk membalas orang yang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah95. لَا تَقْتُلُوا۟ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ janganlah kamu membunuh binatang buruan Yakni dalam keadaan beihram. وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja Maka tidak ada kaffarat bagi orang yang tidak sengaja melakukannya. Namun pendapat lain mengatakan diwajibkan juga baginya untuk membayar kaffarat. فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ maka dendanya ialah mengganti yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya Yakni dendanya adalah sesuai dengan apa yang ia bunuh. مِنَ النَّعَمِ dari binatang ternak Yakni berupa unta, sapi, atau kambing. يَحْكُمُ بِهِۦ yang diputuskan Tentang kadar denda atau kesetaraan yang dibunuh. ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْdua orang yang adil di antara kamu Yakni dua orang yang dikenal orang-orang beriman sebagai orang yang adil. Dan apabila keduanya memutuskan dengan suatu putusan maka wajib dijalankan. هَدْيًۢا بٰلِغَ الْكَعْبَةِsebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah Yakni apabila keduanya telah memutuskan kadar dendanya maka denda kaffarat tersebut harus diperlakukan sebagaimana diperlakukannya hewan untuk hadyu, dengan mengirimkannya ke Makkah dan disembelih disana. Yang dimaksudkan dalam ayat ini bukan bangunan ka’bah itu sendiri karena hewan hadyu juga tidak dibawa kesana, namun yang dimaksud adalah tanah haram Makkah dan sekitarnya sampai batas tanah haram; tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. أَوْ كَفّٰرَةٌ طَعَامُ مَسٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًاatau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa Para ulama telah menetapkan bahwa ganti dari setiap hewan yang dibunuh adalah dengan memberi makan dan berpuasa, dan pelakunya dapat memilih dari jenis-jenis kaffarat tersebut. لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya Yakni akibat buruk dari membunuh hewan buruan. عَفَا اللهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ Allah telah memaafkan apa yang telah lalu Yakni sebelum diturunkan pengharaman perbuatan ini. وَمَنْ عَادَ Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya Yakni kembali membunuh hewan buruan setelah mendapat penjelasan ini. فَيَنتَقِمُ اللهُ مِنْهُ ۗ niscaya Allah akan menyiksanya Yakni di akhirat, dengan mengazabnya atas dosanya. Pendapat lain mengatakan Allah akan menyiksanya dengan memerintahkannya membayar kaffarat. Syuraih dan Said bin Jubair berkata orang yang melakukan ini pertama kali harus dihukum dengan membayar kaffarat, dan apabila ia mengulanginya lagi maka tidak dihukum, namun dikatakan kepadanya “pergilah, Allah-lah yang akan menghukummu”. Yakni dosamu lebih besar untuk ditebus dengan kaffarat.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah95. Wahai orang-orang mukmin, janganlah kalian membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram saat berhaji, umrah atau di tanah haram Mekah. Barangsiapa membunuhnya dengan sengaja tanpa melakukan kesalahan, maka dia wajib mengganti apa yang dibunuhnya dengan balasan yang sepadan, berupa binatang ternak unta, sapi, dan kambing yang mana balasan serupa itu ditentukan oleh dua lelaki muslim yang adil. Balasan itu dilakukan sebagaimana melakukan pemberian hadiah, lalu hewan denda itu dikirim ke tanah haram dan disembelih disana, lalu dagingnya dibagikan untuk orang-orang miskin di tanah haram, atau menebusnya dengan memberi makan orang-orang miskin, yaitu satu mud kurma atau gandum untuk setiap orang miskin yang nilainya sepadan dengan balasan tersebut, atau berpuasa satu hari untuk masing-masing orang miskin yang seharusnya diberi makan. Ini adalah pilihan antara jenis-jenis hukuman yang disebutkan itu, supaya dia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah mengampuni sesuatu yang telah berlalu, yaitu membunuh hewan buruan sebelum adanya pengharaman dan adanya denda. Dan barangsiapa kembali membunuh hewan buruan dengan sengaja yang mana itu diharamkan, maka Allah akan mengazabnya di akhirat akibat dosanya. Dan Allah itu Maha Kuat, tidak bisa dikalahkan, dan Maha Membalas para penentang yang berbuat maksiat📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam MadinahWahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, sedangkan kalian sedang berihram} keadaan berihram dalam ibadah haji atau umrah {Siapa saja di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya yang sepadan dengan yang dibunuhnya berupa ternak} maka dia harus membayar denda yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuh berupa unta, sapi atau kambing {menurut putusan dua orang} dua orang {yang adil di antara kalian sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah} diantar sampai Baitul Haram lalu disembeli di sana dan desedekahkan kepada orang-orang miskin di sana {atau denda dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya} hukuman atas perbuatannya {Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa saja yang kembali mengerjakannya, maka Allah akan menyiksanya. Allah Maha perkasa lagi Maha Memiliki untuk membalasMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H95. Kemudian Allah menyampaikan dengan jelas larangan membunuh binatang buruan pada waktu ihram. Dia berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memburu binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” Yakni ihram dengan haji atau umrah. Larangan membunuhnya meliputi larangan segalah hal yang mengantarkan untuk membunuh, bekerjasama membunuh, menunjukan, membantu untuk membunuh bahkan termasuk kesempurnaan hal itu adalah bahwa seorang yang sedang berihram dilarang makan apa yang diburunya. Semua itu adalah penghormatan terhadap manasik yang agung ini, bahwa orang yang berihram di larang membunuh binatang buruan yang sebelumnya halalkan baginya. FirmaNya, “ Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,” maksudnya, membunuh binatang buruan dengan sengaja, “maka” atasnya “ dengannya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang di bunuhnya.” Yakni unta, atau sapi atau kambing. Dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib di sembelih dan disedekahkan. Kemiripan ini harus, “ menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” Yaitu, dua orang yang adil dan mengetahui hukum dan titik kemiripan yang seperti di lakukan oleh para sahabat, di mana mereka memutuskan merpati dengan kambing, burung unta dengan unta, sapi liar dengan binatang ternak, maka dendanya adalah yang mirip dengannya. Jika tidak ada yang mirip, maka yang wajib adalah harganya seperti dalam kaidah ganti rugi. Hadyu itu haruslah “ hadyu yang di bawa sampai ke Ka’bah,” yakni sembelihan di daerah Haram. “ Atau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin,”yakni, kaffarat pelanggaran tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang-orang miskin. Banyak ulama berkata, “ Kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap miskin di beri satu mud gandum atau setengah sha dari selainnya. “ Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang di keluarkan itu.” Yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin. “ supaya dia merasakan,” dengan ganti rugi di atas akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya sesudah itu, niscaya Allah akan menyiksannya. “ Allah Maha Kuasa Lagi Mempunyai Kekuasaan untuk menyiksa.” Allah hanya menyatakan dengan jelas orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja padahal kafarat berlaku untuk orang yang sengaja dengan yang tidak sengaja, sebagaimana hal itu sesuai dengan kaidah syar’I bahwa orang yang merusak nyawa dan harta-harta yang wajib di hormati, dia wajib memikul ganti ruginya dalam kondisi apa pun, jika pengrusakan itu tanpa alasan yang benar. Hal itu karena Allah mengaitkan ganti rugi, hukuman, dan balasan dengannya. Ini untuk orang yang sengaja. Adapun orang yang tidak sengaja, maka dia tidak memikul dosa, akan tetapi dia memikul ganti rugi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang benar adalah apa yang secara jelas dikatakan oleh ayat, bahwa orang yang tidak sengaja tidak memikul ganti rugi sebagaimana juga dia tidak memikul dosa.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-Ma’idah ayat 95 Dikecualikan daripadanya burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas berdasarkan As Sunnah. Dalam sebuah riwayat, termasuk juga ular. Larangan membunuh mencakup pula larangan terhadap mukaddimahpengantarnya, ikut serta membunuh, menunjukkan dan membantu membunuh. Lebih dari itu, seseorang yang ihram dilarang pula memakan hewan yang dibunuh atau diburu karena sebabnya. Ini semua merupakan sikap penghormatan terhadap ibadah yang agung ini. Namun demikian, denda ini berlaku pula untuk orang yang tidak sengaja, karena kaidah syar'i menetapkan bahwa jiwa atau harta yang terpelihara jika dibinasakan harus diganti bagaimana pun keadaannya. Hanya saja untuk orang yang tidak sengaja tidak terancam hukuman. Yakni dua orang yang mengerti hukum dan dapat memperkirakan dengan tepat pengganti binatang yang diburu itu. Contohnya adalah, jika burung unta yang dibunuh, maka dendanya adalah unta, jika yang diburu adalah sapi liar atau keledai liar, maka dendanya sapi, dan jika kijang yang diburu, maka dendanya kambing, demikian juga jika yang diburu adalah burung merpati dendanya adalah kambing. Tetapi jika binatang yang diburu itu tidak sebanding dengan binatang ternak, misalnya belalang, maka diperkirakan berapa harganya, kemudian uang itu disedekahkan. Ialah binatang unta, sapi, kambing, biri-biri yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji. Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Yakni makanan pokok daerah setempat yang sesuai jumlahnya dengan harga binatang ternak yang menjadi pengganti binatang yang dibunuhnya itu, dan masing-masing orang miskin mendapat satu mud dari makanan tersebut. Mayoritas para ulama berkata, "Hewan yang dijadikan pengganti hewan yang dibunuh dinilai berapa harganya, setelah itu uangnya digunakan untuk membeli makanan, lalu ia berikan kepada setiap orang miskin satu mud bur/gandum atau setengah sa' 2 mud jika makanan lainnya." Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, di mana seorang fakir miskin mendapat satu mud. Ali bin Thalhah berkata Dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang ayat, “Sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kaffarat membayar tebusan dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,” yaitu apabila seorang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dihukumi demikian. Oleh karena itu, jika ia membunuh seekor kijang atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor kambing yang disembelih di Mekah. Jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan enam orang miskin. Jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa tiga hari. Jika ia membunuh rusa atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor sapi, jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan dua puluh orang miskin, dan jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa dua puluh hari. Jika ia membunuh seekor burung unta, keledai liar atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan 30 orang miskin, dan jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa selama tiga puluh hari.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir, dan Ibnu Jarir menambahkan, “Makanan itu satu mud untuk seorang miskin, yaitu mud yang mengenyangkan mereka.”. Dilihat dari zhahir ayat 95 surat Al Maa’idah, ayat tersebut memakai kata “او ” atau yang menunjukkan bahwa orang yang membunuh binatang buruan itu diberikan takhyir/pilihan antara menyembelih binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. Wallahu a’lam. Maksudnya membunuh hewan sebelum turun ayat yang melarang ini.📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 95Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat tebusan dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6, 5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya. Allah membolehkan kaum mukmin untuk memakan hewan buruan yang hidup di laut. Dihalalkan bagimu orang-orang beriman memakan hewan buruan laut yang diperoleh dengan berbagai cara seperti memancing, menjala, atau memukat. Termasuk dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya. Dan dihalalkan pula makanan yang berasal dari laut, ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai sebagai makanan yang lezat bagimu dan makanan yang lezat bagi orangorang yang dalam perjalanan di laut. Dan tetap diharamkan atasmu menangkap hewan darat yang hidup di tanah haram selama kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangannya, yang hanya kepada-Nya kamu sekalian akan dikumpulkan kembali pada hari kiamat di padang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangItulah beberapa penafsiran dari banyak mufassir terkait kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 95 arab-latin dan artinya, semoga memberi kebaikan untuk ummat. Bantulah syi'ar kami dengan memberi hyperlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan Konten Sering Dilihat Telaah banyak konten yang sering dilihat, seperti surat/ayat Al-Ma’idah 48, Ali Imran 190, Al-Fatihah 4, Al-Humazah, Al-Muthaffifin, At-Taubah. Juga Al-Anbiya 30, At-Tin 4, Al-Fatihah 5, An-Nahl 114, Al-A’raf 54, An-Nisa. Al-Ma’idah 48Ali Imran 190Al-Fatihah 4Al-HumazahAl-MuthaffifinAt-TaubahAl-Anbiya 30At-Tin 4Al-Fatihah 5An-Nahl 114Al-A’raf 54An-Nisa Pencarian kaidahum artinya, surat pendek latin dan arab, innallaha wamalaikatahu yusalluna alannabi arab, la'in syakartum laazidannakum surat apa, al alaq ayat 14 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَٱحْذَرُوا۟ ۚ فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلْبَلَٰغُ ٱلْمُبِينُ Arab-Latin Wa aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla waḥżarụ, fa in tawallaitum fa'lamū annamā 'alā rasụlinal-balāgul-mubīnArtinya Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan terang. Al-Ma'idah 91 ✵ Al-Ma'idah 93 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Penting Mengenai Surat Al-Ma’idah Ayat 92 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 92 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada kumpulan kandungan penting dari ayat ini. Ditemukan kumpulan penafsiran dari berbagai pakar tafsir terhadap makna surat Al-Ma’idah ayat 92, sebagiannya sebagaimana di bawah ini📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaLaksanakanlah oleh kalian wahai kaum Muslimin ketaatan terhadap Allah dan ketaatan kepada rasulNya, Muhammad , dalam seluruh perkara yang kalian lakukan dan tinggalkan, dan bertakwalah kepada Allah dan sadarlah bahwa Dia mengawasi kalian dalam menjalankannya. Apabila kalian berpaling dari melaksankannya, lalu melakukan perkara yang kalian dilarang darinya, maka ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya kewajiban rasul kami Muhammad hanyalah menyampaikan risalah dengan nyata.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram92. Patuhlah kalian kepada Allah dan kepada rasul dengan melaksanakan perintah-perintah syariat dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan jangan sekali-kali kalian melanggarnya, sebab jika kalian berpaling dari syariat itu maka ketahuilah bahwa tugas rasul Kami hanyalah menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan. Dan beliau benar-benar telah menyampaikannya. Maka jika kalian mengikuti jalan yang benar niscaya manfaatnya akan kembali kepada diri kalian sendiri. Dan jika kalian berlaku buruk niscaya akibat buruknya akan menimpa diri kalian sendiri.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah92. Hai orang-orang yang beriman, maka tetaplah kalian taat kepada Allah dan taat kepada rasulnya, karena itu merupakan kejayaan dan kemenangan bagi kalian, dan berhati-hatilah dari orang yang bermaksiat dan menyelisihi Allah. Jika kalian tidak melakukan itu dan berpaling dari jalan Tuhan kalian dan dari ketaatan rasul-Nya, maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan risalah dengan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah92. وَاحْذَرُوا۟ ۚ dan berhati-hatilah Yakni berhati-hatilah dari menyelisihi Allah dan Rasul-Nya.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah92. Taatilah perintah Allah dan rasulNya dengan menjauhi khamr, perjudian dan hal-hal haram lainnya, dan jangan sampai kalian menentang Allah dan rasulNya. Jika kalian tidak mau taat, maka sesungguhnya tugas nabi hanya menyampaikan risalah Allah dengan terang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam MadinahTaatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta berhati-hatilah} jangan sampai mengingkari keduanya {Jika kalian berpaling} berpaling dari melakukan perintah {maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah penyampai yang jelasMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H92. Ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul adalah satu. Barangsiapa yang menaati Allah, maka dia menaati Rasul, dan barangsiapa yang menaati Rasul, maka dia menaati Allah, dan itu meliputi pelaksanaan apa-apa yang di perintahkan oleh Allah dan Rasulnya berupaperbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan, lahir dan batin, yang wajib dan Sunnah yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, juga dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Perintah ini adalah perintah paling umum, karena seperti yang Anda lihat, termasuk di dalamnya seluruh perintah dan larangan lahir dan batin. FirmanNya, “ Dan berhati-hatilah” melakukan kemaksiatan kepada Allah dan kepada RasulNya, karena hal itu mengandung hal buruk dan kerugian yang nyata. “jika kamu berpaling” dari apa-apa yang diperintahkan dan yang dilarang kepadaMu, “ maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Raasul kami, hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan terang.” Dan dia telah melaksanakan hal itu. Jika kamu mendapatkan petunjuk, maka kebaikannya adalah untuk dirimu, sebaliknya jika kamu berbuat buruk, maka dosanya adalah tanggung jawabmu dan Allah-lah yang akan menghisabmu sementara Rasulullah telah menunaikan tugasnya dan kewajibannya.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-Ma’idah ayat 92 Terhadap maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dari ketaatan. Beliau telah menyampaikan tugasnya, jika kita mengikutinya, maka yang demikian untuk kebaikan diri kita, sedangkan jika kita tidak mengikutinya, maka tidak ada yang dirugikan selain diri kita, dan Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan menghisab sikap kita.📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 92Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menaati Allah dan rasul-Nya dengan tulus, serta berhati-hati menghadapi godaan setan. Dan taatlah kamu kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dengan ikhlas dan penuh kesadaran; dan taatlah kamu kepada rasul dengan memelihara sunnahnya secara istikamah; serta berhati-hatilah dalam segala hal dari bujukan hawa nafsu dan bisikan setan. Jika kamu berpaling dari agama Allah dan ajaran rasul-Nya, maka ketahuilah dengan penuh kesadaran bahwa kewajiban rasul kami hanyalah menyampaikan ajaran Allah dengan jelas kepada kamu, bukan menjadikan kamu beriman dan taat kepada Allah dan rasul-Nya Allah tidak mempermasalahkan apa yang pernah dimakan dan diminum oleh kaum mukmin sebelum mereka beriman. Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan mengerjakan amal-amal saleh, baik kesalehan secara individu maupun sosial, tentang apa yang mereka makan atau minum dahulu pada masa jahiliah seperti minuman keras, apabila mereka bertakwa, takut kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya, dan beriman kepada Allah dan rasul-Nya, serta mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan beriman kepada Allah dengan memelihara keimanannya. Selanjutnya mereka tetap juga bertakwa dengan mantap dan berbuat kebajikan yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, baik dengan harta maupun tenaga dengan ikhlas semata mengharap keridaan Allah. Ayat ini kemudian di-mansukh atau dihapuskan masa berlakunya oleh surah al-ma'idah ayat 90 yang secara tegas mengharamkan minuman dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangItulah beraneka penjelasan dari banyak mufassirin terkait makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 92 arab-latin dan artinya, semoga berfaidah untuk kita semua. Dukunglah usaha kami dengan mencantumkan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan Konten Cukup Sering Dicari Telaah berbagai halaman yang cukup sering dicari, seperti surat/ayat Al-Balad, Al-Insyirah 5-6, Al-Adiyat, Al-An’am, Al-Baqarah 153, Juz al-Qur’an. Ada pula Al-Maidah, Al-Baqarah 185, Ar-Ra’d 11, Al-Fajr, Ali Imran 190-191, Luqman 14. Al-BaladAl-Insyirah 5-6Al-AdiyatAl-An’amAl-Baqarah 153Juz al-Qur’anAl-MaidahAl-Baqarah 185Ar-Ra’d 11Al-FajrAli Imran 190-191Luqman 14 Pencarian tafsir surat al waqiah, al anam 162, qs an nur ayat 26, surat 24 ayat 1, lirik surah yasin Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَYaaa aiyuhal lazeena aamanooo innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min amalish shaitaani fajtaniboohu la’al lakum tuflihoon Ala-Maududi 590 Believers! Intoxicants, games of chance, idolatrous sacrifices at altars, and divining arrows[108] are all abominations, the handiwork of Satan. So turn wholly away from it that you may attain to true success.[109] altars’ and divination by arrows see Surah Al-Aaraf, ayat 7 note 28 and Surah Al-Maidah, ayat 3note 14 above. While divination by arrow-shooting essentially constitutes a game of chance there is nevertheless a certain difference between the two, since divination by arrow-shooting, in addition to being a game of chance, is also tainted with polytheistic beliefs and superstitions. As for games of chance, this expression is applied to those games and acts in which accidental factors are considered the criteria for acquisition, fortune-making and the division of goods and property. 109. In this verse four things are categorically prohibited 1 intoxicants; 2 games of chance; 3 places consecrated for the worship of anyone else besides God, and altars for either sacrifices or offerings in the name of others than God; and 4 polytheistic divination by arrow-shooting. The last three items have already been explained. See Surah Al-Baqarah, ayat 219 note 235 and Surah Al-Maidah, ayat 3 note 14. Two injunctions had already been revealed concerning the prohibition of intoxicants See Surah Al-Baqarah, ayat 219 and Surah An-Nisa, ayat 43. Before the revelation of the last injunction, the Prophet peace be on him had warned the people that intoxicants were highly displeasing to God. Hinting at the possibility of their being prohibited, he advised people to dispose of intoxicants if they had any. A little later on the present verse was revealed and the Prophet peace be on him then proclaimed that those who had intoxicants should neither consume nor sell them, but rather destroy them. Intoxicating liquors were poured into the streets of Madina. When asked if such liquor might be offered to the Jews as a gift the Prophet peace be on him replied in the negative and said He Who has prohibited it has also required it not to be given away as a gift.’ Some people inquired whether it was permitted to make vinegar out of such liquor. The Prophet peace be on him told them not to do so, but to throw it away instead. Another person asked insistently whether or not an intoxicant could be used as medicine. The Prophet peace be on him replied that far from being a remedy for any malady it was in itself a malady. Others sought permission to consume intoxicating liquor on the plea that they lived in a very cold region and had to work very hard, and that the people of that region habitually drank intoxicants to combat exhaustion and cold. The Prophet peace be on him inquired if the drink concerned did cause intoxication. On being told that it did, he said that they should abstain from it. They pointed out that the people of their region would not accept this, to which the Prophet peace be on him replied that they should fight them. It is reported by Abd Allah Ibn Umar that the Prophet peace be on him said God has cursed khamr wine and him who drinks it, him who provides it to others and him who buys or sells it, him who squeezes the grapes into wine and him who causes others to squeeze grapes in order to make wine, him who carries it and him to whom it is carried.’ See Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, p. 97; vol. 1, p. 316; Abu Da’ud, Ashribah’, 2 – Ed. According to another tradition the Prophet peace be on him instructed not to eat at the table where intoxicating drinks were being taken. In the beginning the Prophet peace be on him even forbade the use of vessels in which intoxicating drinks had either been made or served. Later on, when the prohibition of drinks was completely observed the Prophet peace be on him withdrew the interdiction regarding the use of these vessels. See Abu Da’ud, At’imah’, 18; Tirmidhi, Adab’, 43; Darimi, Ashribah’, 15; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, p. 20; vol. 3, p. 339 – Ed. Though the word khamr in Arabic means literally the drink made from grapes’, it was also used figuratively for intoxicating liquors made from wheat, barley, raisins, dates and honey. The Prophet peace be on him applied the prohibition of wine to all intoxicants. In this regard we find categorical statements from the Prophet peace be on him embodied in traditions Every intoxicant is khamr, and every intoxicant is prohibited.’ Every drink which causes intoxication is prohibited.’ I forbid everything which intoxicates.’ In a Friday sermon Umar defined khamr in the following manner Whatever takes hold of the mind is khamr.’ See Bukhari, Wudu”, 71; Maghazi’, 60, Ashribah’, 4,10, Adab’, 8, Ahkam’, 22; Muslim, Ashribah’, 67-9; Abu Da’ud, Ashribah’, 5, 71; Ibn Majah, Ashribah’, 9, 13, 14; Darimi, Ashribah’, 8, 9; Muwatta’, Dahaya’, 8; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, pp. 274, 289, 350; vol. 2, pp. 16, 158, 171, 185, 429, 501; vol. 3, pp. 63, 66, 112, 119, 361; vol. 4, pp. 41, 416; vol. 6, pp. 36, 71, 72, 97, 131, 190 and 226 – Ed. The Prophet peace be on him also enunciated the following principle If anything causes intoxication when used in large quantity, even a small quantity of it is prohibited.’ If a large quantity of something causes intoxication, to drink even a palmful of it is prohibited.’ See Abu Da’ud, Ashribah’, 5; Ibn Majah, Ashribah’, 10; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, pp. 167, 179 and vol. 3, p. 343 – Ed. In the time of the Prophet peace be on him no specific punishment had been laid down for drinking. A person caught drunk would be struck with shoes, fists, and whips made of twisted cloth and palm sticks. The maximum number of lashes to which any culprit was subjected was forty. In the time of Abu Bakr the punishment continued to be forty lashes. In the time of Umar the punishment initially remained at forty lashes also, but when he saw people persist in drinking he fixed the punishment at eighty lashes after consulting the Companions. This was considered the prescribed legal punishment for drinking by Malik and Abu Hanifah, and even by Shafi’i according to one tradition. But Ahmad b. Hanbal, and, according to a variant tradition, Shafi’i, considered the punishment to consist of forty lashes, and Ali is reported to have preferred this opinion. According to Islamic Law, it is the bounden duty of an Islamic government to enforce this prohibition. In the time of Umar the shop of a member of the Thaqif tribe, by the name of Ruwayshid, was burnt down because he carried on the sale of liquor. On another occasion a whole hamlet was set on fire because it had become a center of illegal traffic in liquor. Ibn-Kathir 90. O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are a Rijs of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful. 91. Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with Khamr and Maysir, and hinder you from the remembrance of Allah and from the Salah the prayer. So, will you not then abstain 92. And obey Allah and obey the Messenger, and beware. Then if you turn away, you should know that it is Our Messenger’s duty to convey in the clearest way. 93. Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, if they have Taqwa and believe and do righteous good deeds, and they again have Taqwa and believe, and then once again have Taqwa and perform good. And Allah loves the good-doers. Prohibiting Khamr Intoxicants and Maysir Gambling Allah forbids His believing servants from consuming Khamr and Maysir which is gambling. Ibn Abi Hatim recorded that `Ali bin Abi Talib, the Leader of the Faithful, said that chess is a type of gambling. Ibn Abi Hatim recorded that `Ata’, Mujahid and Tawus, or , two of them, said that every type of gambling, including children’s playing with a certain type of nuts, is Maysir. Ibn `Umar said that Al-Maysir means gambling, and this is the same statement that Ad-Dahhak reported from Ibn `Abbas, who added, “They used to gamble during the time of Jahiliyyah, until Islam came. Allah then forbade them from this evil behavior.” Meaning of Ansab and Azlam Al-Ansab were altar stones, in whose vicinity sacrifices were offered during the time of Jahiliyyah, according to Ibn `Abbas, Mujahid, `Ata’, Sa`id bin Jubayr and Al-Hasan. They also said that Al-Azlam were arrows that they used for lotteries to make decisions, as Ibn Abi Hatim narrated. Allah said, ﴿رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ﴾ A Rijs of Shaytan’s handiwork meaning, abomination of Shaytan’s handiwork, according to `Ali bin Abi Talhah who reported it from Ibn `Abbas. Sa`id bin Jubayr said that Rijs means `sin’ while Zayd bin Aslam said; “An evil handiwork of Shaytan.” ﴿فَاجْتَنِبُوهُ﴾ So avoid that avoid all of these abominations, ﴿لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ in order that you may be successful. and this is a statement of encouragement. Allah said next, ﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَـنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ ﴾ Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with Khamr intoxicants and Maysir gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from the Salah the prayer. So, will you not then abstain This is a threat and a warning. Hadiths that Prohibit Khamr Intoxicants Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said, “There were three stages to prohibiting Khamr intoxicants. When the Messenger of Allah migrated to Al-Madinah, the people were consuming alcohol and gambling, so they asked the Messenger of Allah about these things, Allah revealed, ﴿يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـفِعُ لِلنَّاسِ﴾ They ask you about alcoholic drink and gambling. Say “In them is a great sin, and some benefit for men.”﴿2219﴾, until the end of the Ayah. The people said, `They intoxicants and gambling were not prohibited for us. Allah only said, ﴿فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـفِعُ لِلنَّاسِ﴾ In them is a great sin, and some benefit for men.’ So they went on drinking Khamr until one day, one of the emigrants lead his companions in the Maghrib prayer and mixed up the Ayat in his recitation. Thereafter, Allah sent down a tougher statement, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلَوةَ وَأَنتُمْ سُكَـرَى حَتَّى تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ﴾ O you who believe! Approach not the Salah the prayer when you are in a drunken state until you know the meaning of what you utter.﴿443﴾ xThen, the people would drink before the time of the prayer so that they would attend the prayer while sober. A firmer Ayah was later revealed, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful.﴿590-91﴾ So they said, `We abstained, O Lord!’ Later, some people said, `O Allah’s Messenger! Some people died in the cause of Allah, while some others died in their beds, but they used to drink alcohol and indulge in gambling, which Allah has made a Rijs of the work of Shaytan.’ So Allah sent down, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate… ﴿593﴾, until the end of the Ayah. The Prophet said, لَوْ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ لَتَرَكُوهُ كَمَا تَرَكْتُم» Had they been made impermissible for them, they would have abandoned them as you have abandoned them. Ahmad recorded this Hadith. Imam Ahmad recorded that `Umar bin Al-Khattab said, “O Allah! Explain the verdict about Khamr to us clearly.” The Ayah in Surat Al-Baqarah was revealed, ﴿يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ﴾ They ask you about alcoholic drink and gambling. Say “In them is a great sin.”﴿2219﴾ `Umar was summoned and this Ayah was recited to him, but he still said, “O Allah! Make the verdict of Khamr clear to us.” Then the Ayah in Surat An-Nisa’ was revealed, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلَوةَ وَأَنتُمْ سُكَـرَى﴾ O you who believe! Do not approach the Salah when you are in a drunken state.﴿443﴾ Thereafter, the Prophet had someone herald when it was time to pray, “Those in a drunken state are not to approach the prayer.” `Umar was again summoned and the Ayah was recited to him, but he still said, “O Allah! Make the verdict concerning Khamr clear to us.” Then, the Ayah in Surat Al-Ma’idah ﴿591﴾ was revealed, and `Umar was summoned and it was recited to him. When he reached the part of the Ayah that reads, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain﴿591﴾, `Umar said, “We abstained, we abstained.” Abu Dawud, At-Tirmidhi, and An-Nasa’i recorded this Hadith. `Ali bin Al-Madini and At-Tirmidhi graded it Sahih. It is recorded in the Two Sahihs, that `Umar bin Al-Khattab said in a speech; while standing on the Minbar of the Messenger of Allah in the Prophet’s Masjid in Al-Madinah “O people! The prohibition of Khamr was revealed; and Khamr was extracted from five things From grapes, dates, honey, wheat and barley. Khamr is what intoxicates the mind.” Al-Bukhari recorded that Ibn `Umar said, “The prohibition of Khamr was revealed when there were five kinds of intoxicants in Al-Madinah, besides what was produced from grapes.” Another Hadith Imam Ahmad recorded that Anas said, “I once was giving an alcoholic beverage to Abu `Ubaydah bin Al-Jarrah, `Ubayy bin Ka`b, Suhayl bin Bayda’ and several of their friends meeting at Abu Talhah’s house. When they were almost intoxicated, some Muslims came and said, `Did you not know that Khamr has been prohibited’ They said, `We’ll wait and ask.’ They then said, `O Anas! Spill the remaining alcohol out of your container.’ By Allah! They never drank it again, and their Khamr at that time was made from unripe and normal dates.”’ This is also recorded in the Two Sahihs. In another narration by Anas, “I was the butler of the people in the house of Abu Talhah when Khamr was prohibited, and in those days alcohol was made from unripe and normal dates. A caller then heralded, and Abu Talhah ordered me to see what it was about. So I found that a person was announcing that alcoholic drinks had been prohibited. Abu Talhah ordered me to go out and spill the wine. I went out and spilled it, and it flowed in the streets of Al-Madinah. Some people said, `Some people were killed and wine was still in their stomachs.’ Later on, Allah’s revelation came, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate…﴿593﴾.” Ibn Jarir recorded that Anas bin Malik said, “I was serving Abu Talhah, Abu `Ubaydah bin Al-Jarrah, Abu Dujanah, Mu`adh bin Jabal and Suhayl bin Bayda’, until they became intoxicated from an alcoholic drink made of mixed unripe and normal dates. Then I heard someone herald, `Khamr has been made illegal.’ So no one went in or out until we spilled the alcohol and broke its barrels. Some of us then performed ablution and others took a shower, and we wore some perfume. We then went out to the Masjid while the Messenger of Allah was reciting, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are only an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that…﴿590﴾, until, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain﴿591﴾. A man asked, `O Allah’s Messenger! What about those who died drinking it’ Allah sent down the verse, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate.﴿593﴾.” Another Hadith Imam Ahmad recorded that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ لُعِنَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا، وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَعَاصِرُهَا، وَمُعْتَصِرُهَا، وَحَامِلُها، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَآكِلُ ثَمَنِهَا» Ten matters related to Khamr were cursed. Khamr itself was cursed, whoever drinks it, its server, seller, buyer, brewer, who asks for it to be brewed, whoever carries it, whomever it is carried to and whoever consumes its price. Abu Dawud and Ibn Majah recorded this Hadith. Ahmad recorded that Ibn `Umar said, “Once, the Messenger of Allah went out and I went out with him. I walked to his right, but Abu Bakr came along and I gave way to him, and Abu Bakr was walking on the Prophet’s right, while I was walking on his left. Then `Umar came along and he was walking on the Prophet’s left, since I gave way to him. The Messenger of Allah then found a leather skin hanging containing alcohol, so he asked for a knife and ordered that the skin be cut open. He then said, لُعِنَتِ الْخَمْرُ وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَحَامِلُهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا، وَآكِلُ ثَمَنِهَا» Khamr was cursed, and so are those who drink it, serve it, sell it, buy it, carry it, have it carried to them, brew it, have it brewed and consume its price.” Another Hadith Al-Hafiz Abu Bakr Al-Bayhaqi recorded that Sa`d said, “There were four Ayat revealed about Khamr…” He then said, “A man from Al-Ansar made some food and invited us. We drank Khamr before it was prohibited and became intoxicated, and thus started to boast about our status. The Ansar said that they were better, while Quraysh the Muhajirin said that they were better. So a man from the Ansar took a bone and struck Sa`d’s nose with it and made a flesh wound on it. Ever since that happened, Sa`d’s nose had a scar from that wound. The Ayah, ﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ﴾ Intoxicants, gambling, until, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain was later revealed.” Muslim recorded this Hadith. Another Hadith Ibn Abi Hatim recorded that `Abdullah bin `Amr said, “This Ayah in the Qur’an, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are only an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful.﴿590﴾, was also in the Tawrah; `Allah has sent down truth to eradicate falsehood, joyful play, flute or wind instruments, Zafan dances and Kibarat refering to cabarets using the lute and bagpipe, tambourine, guitar, harp and lyric and love poetry. And Khamr is bitter for those who taste it. Allah has vowed by His grace and power, `Whoever drinks it after I prohibited it, I will make him thirsty on the Day of Resurrection. Whoever abandons it after I prohibited it, I will let him taste it in the residence of Grace Paradise.”’ Its chain of narration is Sahih Another Hadith Ash-Shafi`i narrated that Malik narrated that Nafi` said that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَة» Whoever drinks Khamr in the life of this world and does not repent from it, will be deprived of it in the Hereafter. Al-Bukhari and Muslim recorded this Hadith. Muslim recorded that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَة» Every intoxicant is Khamr, and every intoxicant is unlawful. Whoever drinks Khamr and dies while addicted to it, without repenting from drinking it, will not drink it in the Hereafter. `Abdur-Rahman bin Al-Harith bin Hisham said that he heard `Uthman bin `Affan saying, “Avoid Khamr, for it is the mother of all sins. There was a man before your time who used to worship Allah secluded from the people. Later, an evil woman loved him and sent her female servant to him saying that they wanted him to witness something. So he went with the servant. Whenever they went through the door, she locked it behind them, until he reached a beautiful woman with a young servant boy and some alcohol. She said to him, `By Allah! I did not invite you to be a witness for anything, but called you to have sex with me, kill this boy or drink this alcohol.’ So she gave him some alcohol, and he kept asking for more until he ﴿became intoxicated and﴾ had sex with her and killed the boy. Therefore, avoid Khamr, because it is never combined with faith, but one of them is bound to expel the other from the heart.” This was recorded by Al-Bayhaqi. This statement has an authentic chain of narration. Abu Bakr bin Abi Ad-Dunya recorded this statement in his book on the prohibition of intoxicants, but he related it from the Prophet. Relating it from `Uthman is more authentic, and Allah knows best. Ahmad bin Hanbal recorded that Ibn `Abbas said, “When Khamr was prohibited, some people said, `O Allah’s Messenger! What about our brethren who died while still drinking Khamr’ Allah sent down the Ayah ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, until the end of the Ayah. When the Qiblah direction of the prayer was changed from Jerusalem to Makkah, some people asked, `O Allah’s Messenger! What about our brethren who died while still praying toward Jerusalem’ Allah sent down, ﴿وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَـنَكُمْ﴾ And Allah would never make your faith to be lost.”﴿2143﴾ `Abdullah bin Mas`ud said that the Prophet said when the Ayah, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَءامَنُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, if they have Taqwa, and believe… was revealed, قِيلَ لِي أَنْتَ مِنْهُم» I was told, that you are among them. This is the narration that Muslim, At-Tirmidhi and An-Nasa’i collected. إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿٩٣﴾ if they have Taqwa and believe and do righteous good deeds, and they again have Taqwa and believe, and then once again have Taqwa and perform good. And Allah loves the good-doers.

surat al maidah ayat 90 latin